Warakasku, Warakasmu, Warakas Kita Semua......

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 30 November 2011

TABUNGAN HAJI DAN UMROH

TABUNGAN HAJI

Koperasi Warakas adalah salah suatu lembaga keuangan yang dalam operasionalnya berdasarkan syariah islam yang bertujuan untuk menghindari riba atau bunga, Koperasi Warakas dalam operasionalnya tidak hanya menangani masalah simpan pinjam saja, tetapi juga menangani kegiatan sosial dan keagamaan.  Salah satu kegiatan keagamaan yang penting bagi ummat islam dan merupakan rukun islam yang ke 5, yaitu ber “haji dan Umroh” bagi yang mampu.  Pada umumnya, tidak semua masyarakat Indonesia, terutama ummat islam mampu melaksanakannya.  Hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu melaksanakannya. Hal ini dikarenakan banyak factor yang menghambat pelaksanaan rukun islam yang ke 5. Faktor yang paling umum yaitu terkait masalah biaya, mengingat masih banyak dari masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bagi mereka, tidak mudah mengumpulkan uang untuk ongkos naik haji yang mencapai puluhan juta rupiah. Apalagi saat ini, ongkos naik haji semakin mahal dan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini tentunya merupakan beban bagi ummat islam yang ingin melaksanakannya, terlebih naik haji adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh ummat islam.

Koperasi Warakas  yang berbasis syariah, tertunya mempunyai solusi untuk masalah ini salah satu solusi yang di ajukan adalah mengenai Konsep Tabungan Haji dan Umroh. Konsep tabungan ini pada dasarnya bertujuan untuk membantu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia, terutama bagi ummat islam, baik yang mampu maupun tidak mampu, untuk dapat melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu ber “Haji dan Umroh” ke baitullah. Konsep tabungan ini, yaitu Koperasi Warakas  merancang tabungan khusus untuk ber “Haji dan Umroh” kepada masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu. Tabungan ini bersifat pribadi atau perorangan maupun kolektif, mengajak masyarakat untuk mempromosikan Tabungan Haji ini di Koperasi Warakas juga bisa mempromosikannya di media massa, bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait serta terjun langsung ke masyarakat atau yang biasa disebut door to door. Koperasi Warakas  membatasi jumlah setoran awal untuk tabungan, misalnya jumlah setoran awal Rp 200.000 dan untuk setoran selanjutnya tidak dibatasi jumlahnya. Akan tetapi setoran tabungan dilaksanakan secara periodik misalnya sebulan sekali atau seminggu sekali tetapi tabungan haji dan umroh ini tidak seperti tabungan pada umumnya. Tabungan haji dan umroh ini tidak mendapatkan bunga dan juga tidak dikenai biaya administrasi.  Apabila seseorang memiliki tabungan haji dan saldo tabungannya besar tetapi dia tidak menabung secara periodik, maka jumlah saldo tabungannya tetap.

Koperasi Warakas  juga memberikan kesempatan bagi nasabah yang apabila telah menabung sekian lama dan mencapai batas waktu tertentu, saldo tabungannya tidak mencukupi untuk ongkos ber haji dan umroh, Koperasi Warakas  memberikan pinjaman untuk menutupi kekurangan biayanya. Tentunya, sesuai dengan syariah islam yang mengaharamkan riba, Koperasi Warakas  mendapatkan keuntungan dengan sistem bagi hasil. Koperasi Warakas  juga memberikan kebijakan kepada para nasabah. Apabila nasabah meninggal dunia, maka saldo tabungannya diserahkan kepada ahli waris atau orang lain sesuai yang diajukan nasabah pada saat perjanjian. Ahli waris inilah yang berhak untuk melanjutkan menabung di tabungan haji dan apabila saldonya telah mencukupi, maka dialah yang akan melaksanakannya atau membatalkan haji dan umrohnya.
Keuntungan bagi Koperasi Warakas  melaksanakan tabungan haji ini adalah :

1.    Menambah kepercayaan masyarakat untuk menyimpan danannya di Koperasi “KJK” Warakas
2.        Koperasi Warakas  mendapatkan pinjaman lunak dari tabungan haji karena tidak dikenai bunga dan masa tenggang waktu pengembaliannya dalam jangka waktu lama. Selain itu, tabungan haji tidak bisa diambil kembali oleh nasabah sebelum saldonya mencukupi untuk ongkos berangkat  haji dan umroh.
3.        Image Koperasi Warakas  di mata masyarakat semakin baik. Terutama bagi ummat islam, selain itu, dengan program ini juga mempererat hubungan Koperasi Warakas  dengan berbagai pihak terutama dengan Pemerintah.

Dengan adanya program tabungan haji dan umroh di Koperasi Warakas masyarakat memperolah dapat keuntungan diantaranya :

1.     Masyarakat lebih mudah menyisihkan uang untuk ongkos berangkat haji dan umroh sehingga bagi masyarakat yang berkeinginan berangkat haji dan umroh dapat terlayani.
2.      Menciptakan dan melatih hidup gemar menabung di masyarakat sehingga menghindarkan masyarakat dari prilaku konsumtif yang berlebihan.
3.       Memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama ummat islam yang kurang mampu untuk dapat berangkat haji dan umroh ke Baitullah.

Berdasarkan uraian di atas program tabungan haji dan umroh maka Koperasi Warakas  akan bekerjasama dengan Biro Perjalanan Haji & Umroh yang telah berpengalaman sehingga memberikan manfaat dan keuntungan tidak hanya bagi Koperasi Warakas, tetapi juga bagi masyarakat. Program ini cocok diterapkan di Indonesia karena kondisi masyarakat yang kurang mampu dan mayoritas penduduk Indonesia merupakan ummat islam. Jadi, sudah saatnya program ini diterapkan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

TABUNGAN HARI RAYA


Merupakan tabungan berjangka yang disetor setiap minggu/bulan secara rutin dengan nominal tertentu dan hanya bisa diambil 2 minggu sebelum hari raya tiba

KEUNGGULAN                                 :

1.                   Menyiapkan Kebutuhan dalam rangka menyambut hariraya
2.                   Menawarkan Pilihan Kategori simpanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan
3.                   Menyiapkan 3 Pilihan Hari Raya (Idul Fitri, Idul Adha)
4.                   Nasabah terbantu untuk menyiapkan kebutuhan hari raya
5.                   Tabungan Hari Raya di lakukan hanya 10 bulan
6.                   Biaya Administrasi Rp. 15.000,-

KINI  !!! Telah hadir dengan pilihan setoran yang lebih beragam, yang pasti sesuai dengan kebutuhan dan kemapuan anda

KATEGORI SETORAN YANG DAPAT DIPILIH :

Kategori
Setoran
Awal
Setoran
Mingguan
Setoran Bulanan
Tabungan Diterima
1
50.000
0
25.000
250.000
2
100.000
12.500
50.000
500.000
3
200.000
25.000
100.000
1.000.000
4
300.000
50.000
200.000
2.000.000
5
450.000
75.000
300.000
3.000.000
6
750.000
125.000
500.000
5.000.000

Segera Buka Tabungan Hari Raya Anda Agar Hari Raya Mendatang Lebih Bermakna

Selasa, 29 November 2011

TABUNGAN SISWA


DASAR PENYELENGGARAAN TABUNGAN SISWA

Berdasarkan pencanangan gemar menabung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 20 Februari 2010 lalu, Dengan ini kami KOPERASI WARAKAS, mensosialisasikan gemar menabung kepada siswa di sekolah-sekolah, khususnya lingkungan warakas.
Pengelola Koperasi di wakili oleh Manager Koperasi Moh. Dahri, SE. Program ini dinilai cocok untuk siswa sebagai pembelajaran gemar menabung. Untuk itu,KOPERASI WARAKAS agar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tahap Koperasi akan mensosialisasikan yang terdekat dari lingkungan warakas,  
Proses belajar menabung nantinya, di setiap sekolah tidak harus ke bank untuk menabung. Melainkan, ada pihak bank yang datang ke sekolah setiap minggunya sesuai perjanjian dengan sekolah. Nah, nantinya siswa yang ingin menabung, dapat menyerahkan uangnya ke pihak Koperasi. Setiap orang tua siswa pun akan menandatangani surat perjanjian dengan pihak Koperasi dan mendapat sebuah kode untuk pengawasan penggunaan tabungan. Jadi setiap penarikan dan penyetoran anak, akan diberitahukan ke orangtua melalui SMS. "Batas minimal penyetoran adalah senilai Rp. 10 Ribu. Jadi selama beberapa hari siswa bisa mengumpulkan uangnya kemudian ditabung pada saat pihak Koperasi datang ke sekolah.

TABUNGAN QURBAN


Dasar penyelenggaraan tabungan qurban

Qurban merupakan salah satu perintah Allah kepada umat islam, seperti yang tertulis dalam Al Qur’an Surat Al Kautsarayat 2. Perintah Qurban pertama kali ditunjukan kepada nabi IbrohimAS, ketika itu beliau diperintahkan oleh Allah SWT melalui mimpi untuk menyembelih putra beliau yaitu nabi Ismail AS. Qurban merupakan sebuah simbol Pembuktian ketaatan seseorang terhadap Allah Swt ,seperti apa yang telah dilakukan oleh nabi Ibrohim AS ketika mengikhlaskan putranya, Nabi Ismail AS untuk disembelih atas perintah Allah Swt. Namun kemudian Allah SWT menggantikannya dengan seekor domba. Sekalian itu dalam pelaksanaan Qurban juga terkandung nilai kepedulian sosial terhadap sesama manusia.
Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk melaksanakan Qurban, mungkin hanya mereka yang memiliki rizqi lebih yang diberikan oleh Allah SWT.  Namun demikian kita tidak begitu saja membiarkan diri kita tidak ikut bagian dalam melaksanakan perintah tersebut.  Banyak cara bagi kita untuk bisa melaksanakan Qurban meskipun kita hanya memilik rizqi yang tidak berlebih, salah satu caranya yaitu bisa dengan menabung. Berdasarkan alasan tersebut maka kami ingin ikut mewujudkan harapan orang-orang yang mungkin memiliki keinginan melaksanakan Qurban, dengan jalan membuka tabungan Qurban.

NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini diberi nama “TABUNGAN QURBAN”.

TUJUAN
Melayani saudara-saudara kita yang memiliki keinginan untuk melakukan qurban namun terhambat dengan tingginya harga hewan qurban. Dengan menyisihkan sebagian pendapatannya lebih awal dalam setiap bulan, diharapkan dapat lebih meringankan saudara – saudara kita untuk melaksanakan niat berqurban.

KONSEP KERJA
Peserta yang berminat mengikuti tabungan qurban menentukan jenis binatang qurban yang diniatkan untuk diqurbankan pada hari raya idul adha yang ditentukan oleh calon peserta. Besaran tabungan yang disetorkan setiap bulan bersifat tetap dan besarannya ditentukan pada saat mendaftar mengikuti program. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir sebagaimana terdapat pada lampiran 2. Harga yang tercantum dalam formulir pendaftaran merupakan harga perkiraan untuk tahun qurban saat mendaftar, karenanya pada akhir periode tabungan atau pada hari raya idul adha yang telah di tentukan ada kemungkinan tabungan tersebut kurang atau bahkan lebih untuk pelaksanaan ibadah qurban.  Pada saat pendaftaran terdapat 2 (dua) jenis hewan qurban yaitu kambing dan sapi yang dapat dipilih sebagai rencana hewan qurban. Hewan qurban berupa kambing hanya dapat di kurbankan oleh satu orang, sedangkan sapi dapat diqurbankan secara berkelompok dengan jumlah anggota perkelompok sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang peserta. Pengelompokan ini dapat dibentuk oleh peserta atau panitia yang akan mengumpulkan beberapa peserta kedalam satu kelompok yang dilakukan pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha. Jika pilihan kedua yang dipilih maka peserta tidak perlu repot dengan upaya pengumpulan orang untuk menjadi sebuah kelompok.
Pada Hari Raya Idul Adha yang telah di tentukan, peserta dapat mengambil tabungannya untuk dibelikan hewan qurban dan disalurkan sendiri.  Hal ini memberikan kebebasan bagi peserta untuk menentukan tempat penyembelihan atau pendistribusian daging qurban sesuai dengan pilihan peserta. Bagi peserta yang tidak ingin repot dengan pembelian, penyembelihan dan distribusi daging qurban, panitia dapat membantu melakukan pembelian, penyembelihan dan distribusi daging qurban dengan atau tanpa kerjasama dengan organisasi lain. Meski demikian peserta tetap mendapatkan hak atas satu per tiga daging qurban.
Demi ketertiban dan kenyamanan peserta dalam mengikuti program tabungan qurban, setiap kegiatan atau hubungan antara peserta dengan panitia dalam kaitannya dengan kegiatan tabungan qurban akan dibuat dokumen tertulis yang dibuat dalam rangkap secukupnya, setiap stakeholder memegang satu salinan sebagai pegangan.  Formulir pendaftaran merupakan salah satu formulir yang harus diisi oleh setiap peserta yang hendak mengkuti program tabungan qurban. Formulir pendaftaran di buat dalam rangkap 2 (dua), lembar satu di pegang oleh peserta sedang lembar dua dipegang oleh panitia.
Bagi peserta yang menghendaki penyertaan tabungan dengan cara pemotongan gaji secara langsung, maka peserta di haruskan membuat surat kuasa kepada petugas sebagaimana terdapat pada lampiran 3. Surat tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Lembar satu dipegang peserta, lembar dua untuk panitia dan lembar tiga dipegang oleh petugas yang melakukan pemotongan.
Setiap menjelang hari raya idul adha atau pelaksanaan qurban, panitiamemberikan informasi kepada peserta dalam bentuk surat yang isinya sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.            Jumlah Tabungan.
2.            Harga hewan qurban yang berlaku sesuai pilihan waktu mendaftar.
3.            Kekurangan/kelebihan tabungan atas biaya pelaksanaan qurban.
4.            Permintaan konfirmasi pelaksana qurban.
Berdasarkan surat tersebut peserta diharapkan segera menghubungi peserta untukmemberikan informasi-informasi yang diperlukan sehubungan dengan rencanapelaksanaan qurban.
Pada tahap awal, tabungan Qurban akan dimulai Bulan Nopember 2011. Untuk ketertiban dan kelancaran program, kami telah membuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta yang akan mengikutinya sebagaimana terdapat pada lampiran 1. Pada tahap awal, mekanisme penyertaan tabungan dilaksanakan dengancara pemotongan jasa pelayanan setiap bulan secara sistematis oleh Keuangan untukkemudian uang tersebut akan disimpan.

ORGANISASI

Pada tanggal  16 April 2008, SK Menkop No. 55/BH/XII.2/-1.829.31/IV/2008 telah disetujui dan melaksanakan musyawarah dan telah disusun pengurus sebagai berikut                      :
Penasehat          :               Pengurus Koperasi Warakas
Ketua                  :               Moh. Dahry (Manager Koperasi Warakas)
Sekretaris          :               Suparmin, ST

Lampiran 2.
Formulir Pendaftaran
Data diri peserta
Nama                   _______________________________________
Umur                   :     _______tahun
Alamat                 _____________________________________________________________________________________
Unit Kerja            _______________________________
No HP                  ______________________________
Mengikuti tabungan kurban untuk tahun qurban 1433 H Jenis hewan kurban berupa *)
a).  Kambing / Domba
b).  Sapi
Besaran tabungan perbulan *)
a)      Rp. 150.000,-    (Domba)         b). Rp. 200.000,- (Sapi)

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme  Potong Gaji/Jaspel/Bayar Langsung **)
Menyatakan telah membaca dan menyetujui ketentuan penyertaan tabungan qurban.

Jakarta , __________ _____                                                                                              
Penabung


__________________________

*)lingkari sesuai pilihan
**) coret yang tidak perlu

Lampiran 3.
Surat Kuasa Pemotongan Gaji/Jasa Medis
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                    _______________________________________
Umur                    :     _______tahun
Alamat                  _____________________________________________________________________________________
Unit Kerja            _______________________________
No HP                  ______________________________
Dengan ini memberikan kuasa kepada_______________________ untuk memotong pembayaran gaji/jasa medis saya di Perusahaan ---------------------------- sejumlah Rp. ______________________ ( ____________________________________________________________ ), untuk Kemudian diserahkan kepada Panitia Tabungan Qurban. Pemotongan dilakukan untuk pembayaran gaji mulai bulan___________________ sampai dengan bulan_____________________.

Yang memberi kuasa,

______________________
Catatan :  Dibuat rangkap 3 (tiga)

Surat Pernyataan
Sebagai peserta Tabungan Qurban, dengan ini saya menyatakan bahwa Saya :
1.         Tidak akan menarik simpanan sebelum periode tabungan qurban berakhir
2.     Jika qurban dilakukan panitia dan terdapat kelebihan simpanan setelahpelaksanaan qurban dan saya tidak dapat dikonfirmasi atau tidak diperolehnyainformasi keberadaan sayaatau keluarga peserta, maka kelebihan tabungantersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan pada
3.     Jika sampai tanggal 8 Dzulhijjah pada tahun qurban, tabungan tidak diambildan nilai tabungan kurang dari biaya pelaksanaan qurban dan/atau tidak adakonfirmasi dari saya dan/atau saya tidak dapat dihubungi dan/atau tidakdiperolehnya informasi keberadaan saya atau keluarga saya, maka kelebihantabungan tersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan pada
4.      Jika karena tugasnya dan/atau tempat kerja dan/atau karena pengadministrasian yang berhubungan dengan pendapatan dan/atau hal lainyang sekiranya dapat mengganggu jalannya proses tabungan qurban, makasaya akan memberikan informasi kepada panitia secara tertulis

Yang membuat pernyataan