Warakasku, Warakasmu, Warakas Kita Semua......

Selasa, 29 November 2011

TABUNGAN QURBAN


Dasar penyelenggaraan tabungan qurban

Qurban merupakan salah satu perintah Allah kepada umat islam, seperti yang tertulis dalam Al Qur’an Surat Al Kautsarayat 2. Perintah Qurban pertama kali ditunjukan kepada nabi IbrohimAS, ketika itu beliau diperintahkan oleh Allah SWT melalui mimpi untuk menyembelih putra beliau yaitu nabi Ismail AS. Qurban merupakan sebuah simbol Pembuktian ketaatan seseorang terhadap Allah Swt ,seperti apa yang telah dilakukan oleh nabi Ibrohim AS ketika mengikhlaskan putranya, Nabi Ismail AS untuk disembelih atas perintah Allah Swt. Namun kemudian Allah SWT menggantikannya dengan seekor domba. Sekalian itu dalam pelaksanaan Qurban juga terkandung nilai kepedulian sosial terhadap sesama manusia.
Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk melaksanakan Qurban, mungkin hanya mereka yang memiliki rizqi lebih yang diberikan oleh Allah SWT.  Namun demikian kita tidak begitu saja membiarkan diri kita tidak ikut bagian dalam melaksanakan perintah tersebut.  Banyak cara bagi kita untuk bisa melaksanakan Qurban meskipun kita hanya memilik rizqi yang tidak berlebih, salah satu caranya yaitu bisa dengan menabung. Berdasarkan alasan tersebut maka kami ingin ikut mewujudkan harapan orang-orang yang mungkin memiliki keinginan melaksanakan Qurban, dengan jalan membuka tabungan Qurban.

NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini diberi nama “TABUNGAN QURBAN”.

TUJUAN
Melayani saudara-saudara kita yang memiliki keinginan untuk melakukan qurban namun terhambat dengan tingginya harga hewan qurban. Dengan menyisihkan sebagian pendapatannya lebih awal dalam setiap bulan, diharapkan dapat lebih meringankan saudara – saudara kita untuk melaksanakan niat berqurban.

KONSEP KERJA
Peserta yang berminat mengikuti tabungan qurban menentukan jenis binatang qurban yang diniatkan untuk diqurbankan pada hari raya idul adha yang ditentukan oleh calon peserta. Besaran tabungan yang disetorkan setiap bulan bersifat tetap dan besarannya ditentukan pada saat mendaftar mengikuti program. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir sebagaimana terdapat pada lampiran 2. Harga yang tercantum dalam formulir pendaftaran merupakan harga perkiraan untuk tahun qurban saat mendaftar, karenanya pada akhir periode tabungan atau pada hari raya idul adha yang telah di tentukan ada kemungkinan tabungan tersebut kurang atau bahkan lebih untuk pelaksanaan ibadah qurban.  Pada saat pendaftaran terdapat 2 (dua) jenis hewan qurban yaitu kambing dan sapi yang dapat dipilih sebagai rencana hewan qurban. Hewan qurban berupa kambing hanya dapat di kurbankan oleh satu orang, sedangkan sapi dapat diqurbankan secara berkelompok dengan jumlah anggota perkelompok sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang peserta. Pengelompokan ini dapat dibentuk oleh peserta atau panitia yang akan mengumpulkan beberapa peserta kedalam satu kelompok yang dilakukan pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha. Jika pilihan kedua yang dipilih maka peserta tidak perlu repot dengan upaya pengumpulan orang untuk menjadi sebuah kelompok.
Pada Hari Raya Idul Adha yang telah di tentukan, peserta dapat mengambil tabungannya untuk dibelikan hewan qurban dan disalurkan sendiri.  Hal ini memberikan kebebasan bagi peserta untuk menentukan tempat penyembelihan atau pendistribusian daging qurban sesuai dengan pilihan peserta. Bagi peserta yang tidak ingin repot dengan pembelian, penyembelihan dan distribusi daging qurban, panitia dapat membantu melakukan pembelian, penyembelihan dan distribusi daging qurban dengan atau tanpa kerjasama dengan organisasi lain. Meski demikian peserta tetap mendapatkan hak atas satu per tiga daging qurban.
Demi ketertiban dan kenyamanan peserta dalam mengikuti program tabungan qurban, setiap kegiatan atau hubungan antara peserta dengan panitia dalam kaitannya dengan kegiatan tabungan qurban akan dibuat dokumen tertulis yang dibuat dalam rangkap secukupnya, setiap stakeholder memegang satu salinan sebagai pegangan.  Formulir pendaftaran merupakan salah satu formulir yang harus diisi oleh setiap peserta yang hendak mengkuti program tabungan qurban. Formulir pendaftaran di buat dalam rangkap 2 (dua), lembar satu di pegang oleh peserta sedang lembar dua dipegang oleh panitia.
Bagi peserta yang menghendaki penyertaan tabungan dengan cara pemotongan gaji secara langsung, maka peserta di haruskan membuat surat kuasa kepada petugas sebagaimana terdapat pada lampiran 3. Surat tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Lembar satu dipegang peserta, lembar dua untuk panitia dan lembar tiga dipegang oleh petugas yang melakukan pemotongan.
Setiap menjelang hari raya idul adha atau pelaksanaan qurban, panitiamemberikan informasi kepada peserta dalam bentuk surat yang isinya sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.            Jumlah Tabungan.
2.            Harga hewan qurban yang berlaku sesuai pilihan waktu mendaftar.
3.            Kekurangan/kelebihan tabungan atas biaya pelaksanaan qurban.
4.            Permintaan konfirmasi pelaksana qurban.
Berdasarkan surat tersebut peserta diharapkan segera menghubungi peserta untukmemberikan informasi-informasi yang diperlukan sehubungan dengan rencanapelaksanaan qurban.
Pada tahap awal, tabungan Qurban akan dimulai Bulan Nopember 2011. Untuk ketertiban dan kelancaran program, kami telah membuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta yang akan mengikutinya sebagaimana terdapat pada lampiran 1. Pada tahap awal, mekanisme penyertaan tabungan dilaksanakan dengancara pemotongan jasa pelayanan setiap bulan secara sistematis oleh Keuangan untukkemudian uang tersebut akan disimpan.

ORGANISASI

Pada tanggal  16 April 2008, SK Menkop No. 55/BH/XII.2/-1.829.31/IV/2008 telah disetujui dan melaksanakan musyawarah dan telah disusun pengurus sebagai berikut                      :
Penasehat          :               Pengurus Koperasi Warakas
Ketua                  :               Moh. Dahry (Manager Koperasi Warakas)
Sekretaris          :               Suparmin, ST

Lampiran 2.
Formulir Pendaftaran
Data diri peserta
Nama                   _______________________________________
Umur                   :     _______tahun
Alamat                 _____________________________________________________________________________________
Unit Kerja            _______________________________
No HP                  ______________________________
Mengikuti tabungan kurban untuk tahun qurban 1433 H Jenis hewan kurban berupa *)
a).  Kambing / Domba
b).  Sapi
Besaran tabungan perbulan *)
a)      Rp. 150.000,-    (Domba)         b). Rp. 200.000,- (Sapi)

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme  Potong Gaji/Jaspel/Bayar Langsung **)
Menyatakan telah membaca dan menyetujui ketentuan penyertaan tabungan qurban.

Jakarta , __________ _____                                                                                              
Penabung


__________________________

*)lingkari sesuai pilihan
**) coret yang tidak perlu

Lampiran 3.
Surat Kuasa Pemotongan Gaji/Jasa Medis
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                    _______________________________________
Umur                    :     _______tahun
Alamat                  _____________________________________________________________________________________
Unit Kerja            _______________________________
No HP                  ______________________________
Dengan ini memberikan kuasa kepada_______________________ untuk memotong pembayaran gaji/jasa medis saya di Perusahaan ---------------------------- sejumlah Rp. ______________________ ( ____________________________________________________________ ), untuk Kemudian diserahkan kepada Panitia Tabungan Qurban. Pemotongan dilakukan untuk pembayaran gaji mulai bulan___________________ sampai dengan bulan_____________________.

Yang memberi kuasa,

______________________
Catatan :  Dibuat rangkap 3 (tiga)

Surat Pernyataan
Sebagai peserta Tabungan Qurban, dengan ini saya menyatakan bahwa Saya :
1.         Tidak akan menarik simpanan sebelum periode tabungan qurban berakhir
2.     Jika qurban dilakukan panitia dan terdapat kelebihan simpanan setelahpelaksanaan qurban dan saya tidak dapat dikonfirmasi atau tidak diperolehnyainformasi keberadaan sayaatau keluarga peserta, maka kelebihan tabungantersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan pada
3.     Jika sampai tanggal 8 Dzulhijjah pada tahun qurban, tabungan tidak diambildan nilai tabungan kurang dari biaya pelaksanaan qurban dan/atau tidak adakonfirmasi dari saya dan/atau saya tidak dapat dihubungi dan/atau tidakdiperolehnya informasi keberadaan saya atau keluarga saya, maka kelebihantabungan tersebut dijadikan infaq dan digunakan/didistribusikan pada
4.      Jika karena tugasnya dan/atau tempat kerja dan/atau karena pengadministrasian yang berhubungan dengan pendapatan dan/atau hal lainyang sekiranya dapat mengganggu jalannya proses tabungan qurban, makasaya akan memberikan informasi kepada panitia secara tertulis

Yang membuat pernyataan

0 komentar:

Posting Komentar