Warakasku, Warakasmu, Warakas Kita Semua......

Rabu, 30 November 2011

TABUNGAN HAJI DAN UMROH

TABUNGAN HAJI

Koperasi Warakas adalah salah suatu lembaga keuangan yang dalam operasionalnya berdasarkan syariah islam yang bertujuan untuk menghindari riba atau bunga, Koperasi Warakas dalam operasionalnya tidak hanya menangani masalah simpan pinjam saja, tetapi juga menangani kegiatan sosial dan keagamaan.  Salah satu kegiatan keagamaan yang penting bagi ummat islam dan merupakan rukun islam yang ke 5, yaitu ber “haji dan Umroh” bagi yang mampu.  Pada umumnya, tidak semua masyarakat Indonesia, terutama ummat islam mampu melaksanakannya.  Hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu melaksanakannya. Hal ini dikarenakan banyak factor yang menghambat pelaksanaan rukun islam yang ke 5. Faktor yang paling umum yaitu terkait masalah biaya, mengingat masih banyak dari masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bagi mereka, tidak mudah mengumpulkan uang untuk ongkos naik haji yang mencapai puluhan juta rupiah. Apalagi saat ini, ongkos naik haji semakin mahal dan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini tentunya merupakan beban bagi ummat islam yang ingin melaksanakannya, terlebih naik haji adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh ummat islam.

Koperasi Warakas  yang berbasis syariah, tertunya mempunyai solusi untuk masalah ini salah satu solusi yang di ajukan adalah mengenai Konsep Tabungan Haji dan Umroh. Konsep tabungan ini pada dasarnya bertujuan untuk membantu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia, terutama bagi ummat islam, baik yang mampu maupun tidak mampu, untuk dapat melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu ber “Haji dan Umroh” ke baitullah. Konsep tabungan ini, yaitu Koperasi Warakas  merancang tabungan khusus untuk ber “Haji dan Umroh” kepada masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu. Tabungan ini bersifat pribadi atau perorangan maupun kolektif, mengajak masyarakat untuk mempromosikan Tabungan Haji ini di Koperasi Warakas juga bisa mempromosikannya di media massa, bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait serta terjun langsung ke masyarakat atau yang biasa disebut door to door. Koperasi Warakas  membatasi jumlah setoran awal untuk tabungan, misalnya jumlah setoran awal Rp 200.000 dan untuk setoran selanjutnya tidak dibatasi jumlahnya. Akan tetapi setoran tabungan dilaksanakan secara periodik misalnya sebulan sekali atau seminggu sekali tetapi tabungan haji dan umroh ini tidak seperti tabungan pada umumnya. Tabungan haji dan umroh ini tidak mendapatkan bunga dan juga tidak dikenai biaya administrasi.  Apabila seseorang memiliki tabungan haji dan saldo tabungannya besar tetapi dia tidak menabung secara periodik, maka jumlah saldo tabungannya tetap.

Koperasi Warakas  juga memberikan kesempatan bagi nasabah yang apabila telah menabung sekian lama dan mencapai batas waktu tertentu, saldo tabungannya tidak mencukupi untuk ongkos ber haji dan umroh, Koperasi Warakas  memberikan pinjaman untuk menutupi kekurangan biayanya. Tentunya, sesuai dengan syariah islam yang mengaharamkan riba, Koperasi Warakas  mendapatkan keuntungan dengan sistem bagi hasil. Koperasi Warakas  juga memberikan kebijakan kepada para nasabah. Apabila nasabah meninggal dunia, maka saldo tabungannya diserahkan kepada ahli waris atau orang lain sesuai yang diajukan nasabah pada saat perjanjian. Ahli waris inilah yang berhak untuk melanjutkan menabung di tabungan haji dan apabila saldonya telah mencukupi, maka dialah yang akan melaksanakannya atau membatalkan haji dan umrohnya.
Keuntungan bagi Koperasi Warakas  melaksanakan tabungan haji ini adalah :

1.    Menambah kepercayaan masyarakat untuk menyimpan danannya di Koperasi “KJK” Warakas
2.        Koperasi Warakas  mendapatkan pinjaman lunak dari tabungan haji karena tidak dikenai bunga dan masa tenggang waktu pengembaliannya dalam jangka waktu lama. Selain itu, tabungan haji tidak bisa diambil kembali oleh nasabah sebelum saldonya mencukupi untuk ongkos berangkat  haji dan umroh.
3.        Image Koperasi Warakas  di mata masyarakat semakin baik. Terutama bagi ummat islam, selain itu, dengan program ini juga mempererat hubungan Koperasi Warakas  dengan berbagai pihak terutama dengan Pemerintah.

Dengan adanya program tabungan haji dan umroh di Koperasi Warakas masyarakat memperolah dapat keuntungan diantaranya :

1.     Masyarakat lebih mudah menyisihkan uang untuk ongkos berangkat haji dan umroh sehingga bagi masyarakat yang berkeinginan berangkat haji dan umroh dapat terlayani.
2.      Menciptakan dan melatih hidup gemar menabung di masyarakat sehingga menghindarkan masyarakat dari prilaku konsumtif yang berlebihan.
3.       Memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama ummat islam yang kurang mampu untuk dapat berangkat haji dan umroh ke Baitullah.

Berdasarkan uraian di atas program tabungan haji dan umroh maka Koperasi Warakas  akan bekerjasama dengan Biro Perjalanan Haji & Umroh yang telah berpengalaman sehingga memberikan manfaat dan keuntungan tidak hanya bagi Koperasi Warakas, tetapi juga bagi masyarakat. Program ini cocok diterapkan di Indonesia karena kondisi masyarakat yang kurang mampu dan mayoritas penduduk Indonesia merupakan ummat islam. Jadi, sudah saatnya program ini diterapkan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar